Tupoksi DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

A. Tugas Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura  Kabupaten Lampung Tengah yaitu Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura

B. Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura  Kabupaten Lampung Tengah yaitu :

  • perumusan kebijakan bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • pelaksanaan kebijakan bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • pelaksanaan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura, prasarana dan sarana pertanian, dan penyuluhan pertanian;
  • pelaksanaan administrasi dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



Bidang - Bidang

DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

SEKRETARIAT

BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN

BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN

BIDANG PENYULUHAN

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL