Petani Jagung Kendalikan Hama Ulat Grayak




Petani jagung di Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (POPT) berupa ulat grayak yang menyerang tanaman jagung, Jum’at (17/1/2020). Pengendalian OPT ulat grayak melibatkan para petugas POPT KUPT/KORLUH,Penyuluh ,Gapoktan ,Poktan dan Anggota Kelompok Tani Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu.

Pengendalian OPT tersebut menggunakan pembasmi cairan bahan kimia yang dapat membunuh hama tanaman tersebut. Hama ulat grayak dapat mengancam gagal panen. Pengendalian OPT tersebut sangat efektif untuk memutus serangan hama tanaman tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah Ir. Khresna Rajasa, M.M., melalui Kasi Bidang Tanaman Pangan Sahlan, S.P., mengatakan, ulat grayak mulai menyerang tanaman jagung saat usia 2-6 minggu. Bahkan, serangan hama ulat grayak itu ketika tanaman jagung baru berusia 2 minggu atau pada masa fase vegetatif (pertumbuhan jagung).

Dampak dari serangan hama ini bisa menurunkan produksi antara 60-70 persen. "Kalau daun terserang, proses asimilasi atau pengisian biji jagung terganggu. Produksi pun tidak maksimal, ketika terjadi serangan hama cukup berat.


Share :