
Ir. MUHTAR HASAN, MM
Tupoksi BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi di bidand Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan, memberi arahan dan petunjuk, membagi tugas, membimbing, mengontrol kegiatan agar menghasilkan yang sesuai dengan sasaran.